Dark/Light Mode

Garap Irjen KKP M Yusuf, KPK Dalami Bank Garansi

Rabu, 17 Maret 2021 20:19 WIB
Irjen KKP Muhammad Yusuf saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap benur di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Irjen KKP Muhammad Yusuf saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap benur di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kebijakan bank garansi bagi para eksportir benur yang dibuat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal ini didalami dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Yusuf, yang digarap penyidik komisi antirasuah, hari ini.

"M. Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP (Edhy Prabowo) agar pihak eksportir yang mendapatkan ijin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (17/3).

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar yang dijadwalkan digarap hari ini, tidak memenuhi panggilan.

"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," tutur Ali.

Baca juga : Garap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Dalami Soal Bank Garansi

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020.

Komisi antirasuah menduga, Edhy Prabowo memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir benih lobster kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina.

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Padahal, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.

Sementara itu, usai diperiksa, M Yusuf memberikan penjelasan perihal bank garansi itu. Yusuf menyebut, pembuatan garansi itu agar negara dapat uang pemasukan dari ekspor benih lobster atau benur.

Baca juga : Mulai Periksa Saksi, KPK Dalami Pembelian Lahan Perumda Sarana Jaya

"Karena belum ada regulasinya belum bisa dipungut, tapi ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara, tertulis itu. Maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," ujar Yusuf.

Dia menyebut, bank garansi itu belum menjadi haknya KKP atau siapapun juga. "Masih hak terbuka bank garansinya," imbuhnya.

Yusuf membeberkan, awal mula uang yang ada di bank garansi tersebut dikumpulkan karena regulasi larangan ekspor benur saat Menteri Susi Pudjiastuti. Menurutnya, uang di bank garansi itu dikumpulkan setelah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster diluncurkan.

"Padahal seluruh sumber daya alam tuh mesti ada hak untuk negara maka kita melakukan beberapa upaya, salah satu menyurati Menteri Keuangan untuk berkenan membuat regulasi dengan permen khusus biaya masuk biaya keluar untuk BBL. Tapi oleh Kementerian (Keuangan) digabung menjadi PNBP, termasuk di PP," bebernya.

Namun saat itu peraturan pemerintah tentang PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ekspor benih lobster belum keluar. Menurut Yusuf, saat itu pemerintah pengutamaan peraturan pemerintah tentang cipta kerja.

Baca juga : Nurdin Abdullah Klaim Uang Yang Disita KPK Adalah Bantuan Masjid

"Nah, karena ada Undang-Undang Cipta Kerja, diprioritaskan PP Cipta Kerja dulu, sehingga ini tertunda sampai dengan ada penangkapan oleh KPK," tandas Yusuf.

Edhy Prabowo disebut menerima suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,48 miliar dan Rp 760 juta, dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP milik Suharjito.

Uang suap itu diberikan melalui perantara. Di antaranya lewat dua staf khusus menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy yang juga anggota DPR. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.