Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Stafsus BUMN: Tak Pernah Ada Permintaan Komisaris BUMN Dari MUI

Minggu, 21 Maret 2021 14:07 WIB
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. [Foto: FB Arya Sinulingga]
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. [Foto: FB Arya Sinulingga]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN menegaskan, sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini ditegaskan Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. “Sehubungan informasi yang mengatakan, MUI meminta posisi Komisaris BUMN, perlu kami sampaikan, kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI atau pun pejabat-pejabat di MUI," katanya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Baca juga : Khatib Masjid Muslim Uighur: Tak Ada Larangan Puasa Di Xinjiang

Arya juga menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. "Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan. Keterangan itu disampaikan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas, serta para ahli soal keamanannya.

Baca juga : Soal Ceceran Minyak Di Perairan Karawang, Pertamina: Bukan Dari PHE ONWJ

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan, yakni karena Indonesia dalam kondisi mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Baca juga : Sandiaga Dukung Penuh Pembentukan Holding BUMN Pariwisata

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin, mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global. Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.