Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permintaan Pindah Rutan Ditolak, Keinginan Nurhadi Bertepuk Sebelah Tangan

Kamis, 25 Maret 2021 21:06 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asa eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan KPK ke Polres Jakarta Selatan, pupus sudah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, terdakwa kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara itu tetap ditahan di rutan KPK.

"Selama 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/3).

Baca juga : Penyuluh Lapangan Diperbanyak, Yang Hanya Duduk Di Balik Meja Dipangkas

Sejauh ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," tuturnya.

Nurhadi meminta dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan faktor kesehatan dan usianya yang lanjut.

Baca juga : Nurhadi Dicuekin KPK, Kasian Deh!

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Baca juga : Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Pindah Rutan, Pengacara Nurhadi Sebut KPK Yang Berlebihan

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nurhadi. Sementara Rezky dituntut 11 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar. JPU pun mengajukan upaya banding. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.