Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah mendapat vonis ringan dari pengadilan, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ajukan permintaan baru ke KPK. Dia ingin pindah dari rutan KPK ke rutan Polres Jakarta Selatan. Namun, permintaan itu dicuekin KPK. Nurhadi, kasian deh!
Informasi permintaan pindah rutan Nurhadi dibeberkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. Kata dia, untuk memuluskan keinginannya, terdakwa yang belum lama ini dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan masalah di MA itu, sudah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
“Alasan terdakwa ingin pindah rutan, katanya, masalah kesehatan dan sudah usia lanjut,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri menghargai upaya yang dilakukan Nurhadi. Namun, kalau hanya alasan kesehatan, kata dia, itu sangat berlebihan. Karena semua hak-hak setiap tahanan di rutan KPK telah dipenuhi, termasuk soal kesehatan.
“Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan,” ujar jubir berlatar belakang jaksa itu.
Atas dasar itu, Ali berharap majelis hakim PT DKI menolak permohonan Nurhadi tersebut.
Baca juga : Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK Sebut Nurhadi Berlebihan
“Nggak ada urgensinya pemindahan tahanan yang dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan, kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail membenarkan kliennya mengajukan permohonan pemindahan rutan ke PTDKI.
“Tempat penahanan sekarang agak mengganggu kesehatan Pak Nurhadi. Sebab, hampir tidak ada ventilasi yang memasukkan cahaya,” kata Maqdir mengungkap alasannya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Tingginya Harga Daging Babi Hanya Terjadi Di 3 Daerah
Dia mengaku permohonan pemindahan rutan itu dibolehkan. Jadi, pernyataan KPK yang meminta hakim menolak permohonan Nurhadi itu tidak berdasar. “Nampaknya ada kebencian yang berlebihan dari oknum tertentu di KPK terhadap Pak Nurhadi,” tudingnya.
Dia menyebut, yang ada di otak KPK terhadap Nurhadi cuma perihal negatif. “Akibat kebencian yang berlebihan itu sehingga mereka tidak bisa objektif lagi,” sambar pengacara yang pernah menangani sengketa Pilpres 2014 lalu itu.
Dia berharap majelis hakim berlaku adil dalam memutuskan perkara Nurhadi. “Harapan kami tentu pihak KPK juga tidak berlebihan, tetap harus berlaku adil,” ucap pengacara kelahiran 18 Agustus 1954 itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya