Dark/Light Mode

Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK Sebut Nurhadi Berlebihan

Minggu, 21 Maret 2021 14:24 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk pindah rumah tahanan alias rutan.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang kini mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, minta dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Alasannya, faktor kesehatan dan usianya yang lanjut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan permohonan Nurhadi tersebut. "Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, seperti itu," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (21/3).

Baca juga : Puskesmas Harus Serba Bisa

Dia menyatakan, komisi antirasuah menghargai permohonan pindah rutan yang diajukan Nurhadi. Tetapi, ditegaskan jubir berlatar belakang jaksa itu, hak-hak seluruh tahanan di Rutan KPK sudah dipenuhi. "Termasuk soal kesehatan, tentu menjadi prioritas utama," imbuhnya.

Ali membeberkan, Rutan KPK memiliki dokter klinik yang siap kapan pun memeriksa kesehatan para tahanan. "Sehingga alasan terdakwa tersebut berlebihan," tegas Ali.

Karena dipandang tidak ada urgensinya, KPK berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi untuk pindah rutan. "Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," ucapnya.

Baca juga : Ciptakan UKM Mendunia, BNI Dan Pemda Semarang Bersinergi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara. 

Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nurhadi. Sementara Rezky dituntut 11 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Ngadepin Pelaku Kekerasan Bersenjata Di Intan Jaya, Kapolda Papua Nggak Bakal Ngeper

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar dengan alasan perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak menyebabkan kerugian negara. JPU KPK pun mengajukan upaya hukum banding. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.