Dark/Light Mode

Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Pindah Rutan, Pengacara Nurhadi Sebut KPK Yang Berlebihan

Minggu, 21 Maret 2021 20:27 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk pindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Polres Jakarta Selatan. KPK meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Pengacara eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menilai pernyataan KPK itu berlebihan dan tidak ada dasarnya. "Nampaknya ada kebencian yang berlebihan dari oknum tertentu di KPK terhadap Pak Nurhadi. Akibat kebencian yang berlebihan itu, sehingga mereka tidak bisa obyektif lagi," ujar Maqdir saat dikontak RM.id, Minggu (21/3).

Maqdir bilang, Nurhadi ingin pindah lantaran kondisi Rutan KPK sumpek dan tak baik untuk kesehatan kliennya.

Karena itu dia mengharapkan majelis hakim PT DKI mengabulkan permohonan Nurhadi, yang merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu. "Harapan kami juga tentu pihak KPK tidak berlebihan, tetap harus berlaku adil," tandasnya.

Baca juga : Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK Sebut Nurhadi Berlebihan

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, komisi antirasuah menghargai permohonan pindah rutan yang diajukan Nurhadi.

Tetapi, ditegaskan jubir berlatar belakang jaksa itu, hak-hak seluruh tahanan di Rutan KPK sudah dipenuhi. "Termasuk soal kesehatan, tentu menjadi prioritas utama," ujarnya lewat pesan singkat, Minggu (21/3).

Ali membeberkan, Rutan KPK memiliki dokter klinik yang siap kapan pun memeriksa kesehatan para tahanan. "Sehingga alasan terdakwa tersebut berlebihan," tegas Ali.

Karena dipandang tidak ada urgensinya, KPK berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi untuk pindah rutan.

Baca juga : Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK Oleh Nurhadi, Polisi Segera Gelar Perkara

"Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," keluhnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara.

Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Baca juga : China Sumbangkan Vaksin Corona Ke 5,7 Juta Pengungsi Palestina

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nurhadi. Sementara Rezky dituntut 11 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar. JPU pun mengajukan upaya banding. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.