Dark/Light Mode

KPK Sebut Effendi Gazali Rekomendasikan Vendor Bansos ke Anak Buah Juliari

Jumat, 26 Maret 2021 15:47 WIB
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap bansos Kemensos di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap bansos Kemensos di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali diduga merekomendasikan salah satu vendor untuk ikut dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Rekomendasi itu diusulkan Effendi kepada Adi Wahyono, eks Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos Kemensos yang jadi tersangka dalam kasus ini. Hal ini didalami penyidik KPK saat memeriksa Effendi, Kamis (25/3) kemarin.

"Didalami terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (26/3).

Baca juga : Virus Juliari Nular Ke Daerah

Usai diperiksa Kamis (25/3) malam, Effendi mengklaim dirinya tak terlibat ataupun meminta jatah Bansos Covid-19. Tapi dia mengakui, dirinya pernah berkomunikasi dengan Adi Wahyono. Komunikasi itu terjadi saat keduanya bertemu dalam seminar riset bansos pada Juli 2020.

Saat itu, Effendi mengingatkan pada Adi agar proyek bansos ini jangan sampai dimakan oleh dewa-dewa. Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan bansos ini. "Jangan zalim dong. Tujuannya adalah UMKM yang tidak didirikan hanya pada saat proyek itu," ungkap Effendi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang direkomendasikan Effendi adalah CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 162.250 paket pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 48.675.000.000. Kemudian, pada tahap ke-8, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 20 ribu, dengan pelaksana Susanti.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya

Dikonfirmasi soal itu, Effendi mengelak. "Jangan berbicara 1 (vendor), kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM. Mengenai siapa (vendor) kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik," elaknya.

Effendi menampik dirinya merupakan pemilik perusahaan yang memperoleh paket bansos dari Kemensos. Dia juga membantah kecipratan fulus dari proyek tersebut.

Effendi kemudian mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar atau 'dewa-dewa' terkait kasus bansos ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. "Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA (WhatsApp) ya kan. Saya datang, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya?" tantangnya.

Baca juga : Perkuat Food Estate, Kementan Berikan Pendampingan Maksimal

Ditanya siapa "dewa-dewa" dan "yang besar-besar" itu, Effendi berahasia. "Silakan bapak dan ibu cari sendiri," tandas Effendi.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebut menerima suap dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian IM. Harry memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua pengusaha tersebut sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.