Dark/Light Mode

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Cianjur Segera Disidang

Rabu, 10 April 2019 19:51 WIB
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar, usai menjalani pemeriksaan terakhir, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar, usai menjalani pemeriksaan terakhir, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan suap penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2018.

Selain Irvan Rivano, tim juga telah menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka lainnya. Yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur  Rosidin, dan kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady. Berkas keempatnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Penyidikan untuk 4 orang tersangka dalam kasus dugan suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 telah selesai. Hari ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Baca juga : Mensos Dan Bupati Tangerang Sosialisasikan Bansos PKH-BPNT

Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan terhadap keempat tersangka tersebut. ‎

Rencananya, sidang terhadap keempatnya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sejauh ini, sudah ada 51 saksi yang diperiksa untuk keempat tersangka. Masing-masing tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali. Adapun, unsur saksi yang pernah diperiksa meliputi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, ‎Sekretaris Bupati, ‎Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, ‎para Kepala Sub Rayon, ‎Kepala Sekolah, P‎NS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, notaris, serta pihak swasta‎.

Baca juga : Ini Tantangan 2 Capres Di Bidang Keamanan Internasional

Dalam perkara ini, Irvan Rivano bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp 46,8 Miliar.

Bupati Irvan diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut. Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T, untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

Sementara itu, kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan, dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.