Dark/Light Mode

Kata Saksi di Persidangan

Kalau Nggak Bayar Fee 12 Persen ke Matheus Joko, Pembayaran Paket Bansos Bakal Tertahan

Kamis, 1 April 2021 11:37 WIB
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman mengakui pernah menemui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso alias Joko di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Pertemuan itu, disebutnya untuk membahas tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bantuan sosial (bansos) dari PT Tiga Pilar Agro Utama.

"Saya sampai di Cawang itu awalnya saya nggak boleh masuk atas nama PT Pesona. Jadi (kemudian) saya bilang (atas nama) Tiga Pilar. Asisten Pak Joko (antarkan) sampai ke atas, ketemu Pak Joko," ujar Abdurrahman saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (31/3) malam.

Baca juga : UOB Indonesia Garap Pembiayaan Energi Baru Terbarukan 

Dalam pertemuan itu, Abdurrahman mengakui, membicarakan soal tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama dengan Joko. Soalnya, sudah sekitar satu bulan lamanya tagihan dari PT Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan.

"Pak, saya mau tanya mengenai tagihan kenapa kok belum keluar, katanya cuma sebentar cuma 14 hari kerja, tapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih kita belum dibayar Tiga Pilar ini," tuturnya, menirukan perbincangannya dengan Joko.

Menanggapinya, Joko bilang, PT Tiga Pilar Agro Utama harus menyelesaikan permintaannya terlebih dahulu. "Belum, harus selesai dulu, itu bahasanya," ucap Abdurrahman.

Baca juga : Konsumsi Pertamax Naik 46 Persen, Masyarakat Makin Demen BBM Berkualitas

Dalam persidangan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih membeberkan permintaan Joko. Yakni, fee sebesar 12 persen.

Permintaan itu disampaikan, saat Abdurrahman, yang diperintahkan Sonawangsih, bertemu dengan Joko.

"Jadi saat itu Pak Abdurrahman telah menghadap Joko dan Pak Ian, kemudian dia menghadap ke kantor saya, bilang, 'bu yang dibilang pak Ian, kata pak Joko yang fee 12 persen belum terima sama sekali," beber Sona.

Baca juga : BPN Tegaskan Pemkot Bandung Pemilik Lahan Sengketa Di Kiaracondong

Sona menyampaikan, selama fee sebesar 12 persen itu belum diterima Joko, maka pembayaran paket pengadaan bansos akan tersendat. "Selama uang itu tidak diterima pak Joko maka (pembayaran) Tiga Pilar tidak dicairkan," ungkapnya.

Sona mengklaim, dirinya tidak memerintahkan Abdurrahman meminta uang atau memberikan uang kepada Joko.

Dia hanya menyuruhnya menanyakan soal anggaran pengadaan paket bansos PT Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan. "Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," tandas Sona. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.