Dark/Light Mode

Instruksi Mendagri

Ganggu Masyarakat, Preman Parkiran Bakal Digebuk

Rabu, 6 November 2019 13:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. 

Jangan sampai masalah ini merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi.

Imbauan Mendagri itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta, Rabu (6/11).

Mendagri mengingatkan, bahwa pungutan retribusi parkir nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan, dan menjadi sumber pungutan liar (pungli).

Baca juga : Hari Pangan Sedunia, FAO Ajak Masyarakat Perbaiki Pola Makan

“Tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas),” tegas Mendagri.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, menurut Mendagri, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” tegas

Mendagri. Untuk itu, kata Tito perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas.

Baca juga : Permudah Pencari Kerja, Pemkot Tangerang dan KNPI Bikin Bursa Kerja Daring

Akuntabilitas Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengemukakan, soal Perparkiran adalah masalah internal Pemda setempat, diatur oleh Perda atau Peraturan Kepala Daerah masing-masing.

Pemda, lanjut Bahtiar, dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.

“Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar.

Untuk itu, menurut Kapuspen Kemendagri, diperlukan fungsi pengawasan dari DPRD agar pengelolaan parkir tidak membebankan masyarakat serta pengawasan tata kelola perparkiran yang lebih optimal.

Baca juga : Kunjungi Aceh, Dubes Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata

“Apalagi terkait pembebanan jumlah retribusi Pemda jangan sampai membebani warga. Maka ada fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan kinerja dan tata kelola perparkiran di daerah tersebut,” pungkas (FIK)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.