Dark/Light Mode

Ketua BPK Dianggap PHP Lagi Soal Audit Kasus Lino

Senin, 5 April 2021 06:20 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, ada pelanggaran hukum dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) Pelindo II. Meski begitu, lembaganya tak kunjung merampungkan audit kasus ini.

Pernyataan Ketua BPK itu pun dianggap seperti Pemberi Harapan Palsu (PHP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertahun-tahun menanti hasil audit ini. Penilaian itu disampaikan pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Nasional, Saiful Anam.

“Ketua BPK menyatakan akan merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara kasus Lino. Namun di sisi yang lain, masih meminta KPK menyerahkan data pembanding,” katanya.

Baca juga : KPK Dalami Proses Pengajuan Kuota Rokok dan Minol di Kabupaten Bintan

Anam mencurigai ada upaya menghambat KPK menyelesaikan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II itu. “BPK seperti maju mundur dalam menghitung kerugian keuangan negara,” katanya.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan sepakat dengan KPK mengenai kasus Lino.

“Kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya, usai menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3) lalu.

Baca juga : Ketua MPR Dan Mentan Sumbang Bibit Vanili Ke Petani Salatiga

Agung mengutarakan, BPK telah merampungkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi terhadap Pelindo II. “Dua di antaranya, kerugian negaranya itu di atas Rp 2 triliun,” ungkapnya.

Ia mengakui belum menyelesaikan audit mengenai pengadaan tiga unit QCC. Alasannya, masih ada prosedur yang harus dilakukan. “Untuk rampung angka perhitungannya,” dalih Agung.

Ia pernah menjanjikan bisa menyelesaikan audit kasus ini dengan cepat. Janji ini disampaikan saat menerima kunjungan pimpinan KPK di BPK pada Selasa, 7 Januari 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.