Dark/Light Mode

Satu Lagi Buronan KPK Tertangkap

Samin Tan Ngaku Nggak Pernah Tinggalkan Ibu Kota

Selasa, 6 April 2021 06:20 WIB
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021), setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021), setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Lembaga antirasuah curiga, ada skenario menghambat penyidikan dengan dalih sakit. Samin dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020. Namun ia tak nongol.

Penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 9 Maret 2020. Lagi-lagi Samin mangkir. “Kami tunggu yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali.

Baca juga : 25 Pelatih Dipanggil PBSI, Rionny Tetap Asuh Tunggal Putri

Samin beralasan masih sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Dari sini muncul kecurigaan ada upaya mengulur-ulur waktu. Ali pun mengeluarkan ultimatum: “Kepada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidik KPK, tentu ada konsekuensi hukumnya.”

Baca juga : Gakkum KLHK Tangkap Penjual Opsetan Harimau Sumatera Dan Gading Gajah

Sebelum menjadi tersangka, Samin juga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Belakangan, Samin ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Eni Rp 5 miliar. Samin meminta Eni melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mencabut keputusan terminasi kontrak karya pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Baca juga : Kilang Balongan Terbakar, Pertamina Ungsikan 950 Warga

Anak perusahaan Borneo Lumbung Energi & Metal itu, telah tiga kali mendapat kontrak karya menambang batubara di Kalimantan Tengah. Belakangan, PT AKT dianggap melakukan pelanggaran, sehingga Kementerian ESDM memutus kontrak.

Samin menyerahkan uang untuk Eni secara bertahap. Melalui anak buahnya, Nenie Afwani kepada keponakan Eni. Eni menggunakan uang dari Samin untuk kampanye suaminya, Muhammad Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung, Jawa Tengah. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.