Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Suap Pembelian Pesawat
Eks Manajer Garuda Kantongi “Bekal” Pensiun 1,4 Juta Dolar
Minggu, 11 April 2021 06:30 WIB
Sebelumnya
Belakangan, KPK membongkar kasus rasuah pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda. Agus bolak-balik dipanggil. Ia pun mengaku pernah menerima duit dari Soetikno.
“Saya diminta oleh penyidik secara sukarela untuk memindahkan (uang) itu ke rekening (penampungan) KPK,” ujar Agus.
Rosmina menyinggung status Agus dalam perkara ini. Menurut Agus, ia hanyalah saksi.
Baca juga : Kasus Samin Tan Jalan Lagi, Siapa Yang Bakal Keseret Ya?
Pada sidang ini, mantan Direktur Teknik Garuda, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dalam bentuk uang 2.302.974 dolar AS atau Rp 32.287.695.480 dan 477.540 euro atau Rp 8.153.326.944.
Menurut JPU, jumlah suap itu setara dengan 3.771.637 dolar Singapura atau Rp 39.845.081.922.
Selain itu, Hadinoto didakwa menerima suap berupa pembayaran biaya makan malam hingga penginapan serta penyewaan pesawat. Nilainya sekitar Rp 93.696.261.
Baca juga : Mantan Direktur Utama Garuda Ubah Keputusan Rapat Secara Tiba-tiba
Rasuah itu diduga terkait pengadaan pesawat Garuda dan mesin pesawat hingga perawatannya. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Di era Emirsyah, Garuda melakukan pengadaan pesawat Airbus A330 series, Airbus A320 series, pesawat Avions de Transport Régional (ATR) 72 seri 600, pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG.
Juga membeli mesin Rolls-Royce Trent 700 series untuk armada Garuda berikut program perawatannya.
Baca juga : Bawaslu Pastikan Anak Buahnya Bakal Terbuka
Rasuah yang diterima Emirsyah cs berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR). Dikucurkan melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa. Perusahaan ini milik Soetikno.
Adapun rasuah dari Bombardier Canada melalui Holling sworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc. Perusahaan ini juga terkait dengan Soetikno.
Soetikno telah diadili. Ia divonis 6 tahun. Sedangkan Emirsyah divonis 8 tahun di tingkat banding. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya