Dark/Light Mode

Larangan Mudik Ibarat Jamu, Pahit Tapi Menyehatkan

Senin, 12 April 2021 18:22 WIB
Sejumlah pembicara dalam webinar bertajuk Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan, di Jakarta Senin (12/4). (Foto: Ist)
Sejumlah pembicara dalam webinar bertajuk Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan, di Jakarta Senin (12/4). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto menjelaskan alasan diberlakukannya larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid-19," kata Agus dalam webinar bertajuk Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan, di Jakarta, Senin (12/4).

Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19 dari 37-93 persen. Sementara, persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen. Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang.

Sementara dampak kasus terlihat minimal selama 3 minggu. Deputi 3 Menko PMK itu menjelaskan, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini memang terus mengalami penurunan.

Baca juga : Larangan Mudik Berlaku, Bandara AP II Terapkan 3 Aspek Ini

Namun, ia mengingatkan, bahwa persentase kematian Covid-19 masih bertahan lebih dari 2,7 perssn, di atas angka kematian global 2,16 persen.

"Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus," ungkapnya.

Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid 19, lanjut Agus, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN dan BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum.

"Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak," tegasnya.

Baca juga : Pak Jokowi, Puan Nanduk Tuh

Pengecualian larangan bepergian, kata Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2, dan surat keterangan kepala desa ata kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Selain itu, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.

"Korlantas Polri membuka kemungkinan dilakukan penyekatan kembali dengan Operasi Yustisi," ujarnya.

Baca juga : Asal Penuhi Syarat, 5 Kriteria Ini Boleh Lakukan Perjalanan

Menurutnya, Polri akan bersinergi dengan stakeholder lainnya untuk melakukan tindakan pencegahan tegas dan humanis. Meskipun pahit, Argo mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik lebaran kali ini.

"Larangan mudik ibarat jamu. Pahit memang tidak dapat berjumpa dengan orang terkasih di hari yang fitri, namun yakinlah bahwa banyak manfaat di balik pahit yang dirasa," ungkapnya.

Sementara Karobinops Polri Brigjen Pol. Roma Hutajulu menyampaikan, Polri akan menggelar 4 operasi untuk pencegahan arus mudik sejak awal Ramadan hingga usai Lebaran. Tujuan mengendalikan arus mobilisasi masyarakat selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.