Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Dugaan Kebocoran Penggeledahan Kantor Jhonlin, KPK Tak Mau Berspekulasi

Selasa, 13 April 2021 19:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin berspekulasi terhadap dugaan adanya kebocoran dalam penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (13/4).

Ali menyebut, KPK kini fokus terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif dan sengaja menghalang-halangi dengan memindahkan barang bukti yang dicari penyidik komisi antirasuah itu. Mereka bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi, baik langsung atau tidak langsung, terhadap proses penyidikan perkara ini," tegasnya.

Ali memastikan, proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. "Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas (Dewan Pengawas) KPK," beber juru bicara berlatarbelakang jaksa ini. 

Baca juga : Dorong Pencegahan, Menko Luhut: OTT KPK Tak Buat Koruptor Kapok!

Saat ini, Ali memastikan, KPK akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pulang dengan tangan hampa saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel Jumat (9/4). Barang bukti yang dicari, sudah hilang. Ali mengungkapkan, diduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan truk.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (13/4).

Truk itu ditemukan di di Kecamatan Hampang, Kabupaten Baru, Kalimantan Selatan. Sayangnya, saat tim KPK datang, truk itu sudah hilang.

KPK berharap, masyarakat dapat melapor jika menemukan keberadaan truk tersebut. Mereka bisa melaporkan ke call center KPK ataupun e-mail informasi KPK.

Baca juga : Zonk! Geledah Kantor Jhonlin Baratama, KPK Duga Bukti Korupsi Pajak Sengaja Dihilangkan

"Melalui call center 198 atau melalui e-mail [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," pintanya.

Komisi antirasuah mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, tim KPK sudah menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3), serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

Selain PT Jhonlin Baratama, KPK juga sudah menggeledah kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).

Baca juga : Bawaslu Warning KPU Jambi Tidak Manipulasi Data Pemilih

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah. Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri.

Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.