Dark/Light Mode

Eks Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Jumat, 19 Maret 2021 11:02 WIB
Eks Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/3).

Keempatnya adalah Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh, Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

"Penahanan untuk para tersangka telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/3).

Baca juga : Saksi Sebut Tidak Ada Arahan Juliari Soal Target Fee Vendor Bansos

Budiman, Ferry dan Arie, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

"Sedangkan Terdakwa Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuh Ali.

Setelah pelimpahan ini, KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga : KPK Cecar Komisaris PT Putra Palakka Sudirman Soal Pengalihan Aset Milik Nurhadi

Ali mengungkapkan, para Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  Atau, kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dua terdakwa lain sudah duluan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Sidang sudah masuk pada agenda tuntutan Jaksa. Budi Santoso dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga : Dokter Di AS Operasi Pasien Sambil Sidang Tilang Virtual

Sementara Irzal, dituntut lebih lama yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Irzal juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

Jaksa KPK menyebut, korupsi di tubuh PT DI telah mengakibatkan negara rugi Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS atau setara Rp 124 miliar dengan kurs saat ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.