Dark/Light Mode

Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo Cs Bakal Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palu

Kamis, 1 April 2021 13:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/4), melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya adalah Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono. Ketiga tersangka itu akan segera disidang.

"Berkas perkara masing-masing Tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (1/4).

Baca juga : Berkasnya Dilimpahkan Ke Jaksa, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang

Dengan pelimpahan itu, penahanan Wenny cs kini menjadi kewenangan JPU. Wenny dan Recky tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sementara Hengky, di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan dilakukan di PN Tipikor Palu," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Ali menambahkan, selama proses penyidikan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Di antaranya, aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta.

Baca juga : Eks Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Wenny Bukamo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 Desember 2020. Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Bersama Recky, Hengky, dan tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang, Wenny ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.

Baca juga : Pigai Saranin Presiden Bekukan UU Otsus Sebelum Dialog Dengan Warga Papua

KPK mengindikasikan, uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.