Dark/Light Mode

KPK Ogah Tanggapi Permintaan Effendi Gazali Untuk Buka Dewa-Dewa dalam Kasus Suap Bansos

Selasa, 30 Maret 2021 05:31 WIB
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, permintaan pakar komunikasi politik Effendi Gazali agar komisi antirasuah itu membongkar seluruh data vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak mendasar.

"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/3) malam.

Dia memastikan, penyidik tidak akan membuka informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sebab, hal itu bagian dari strategi penyidikan KPK yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," imbuhnya.

KPK pun meminta Effendi bersabar untuk melihat secara jelas alur korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Begitu juga, vendor-vendor yang terlibat.

Baca juga : KPK Sebut Effendi Gazali Rekomendasikan Vendor Bansos ke Anak Buah Juliari

"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," tegas Ali.

Selain itu, Ali memastikan, pemanggilan terhadap Effendi sebagai di kasus korupsi Bansos Covid-19 dalam rangka menyelesaikan perkara. Penyidik, membutuhkan keterangan Effendi.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga menyatakan, penyidik tidak akan gegabah dalam memeriksa pihak terkait. Effendi, diperiksa karena diduga berkaitan dengan perkara ini. 

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Suap Benur

"Prinsipnya, KPK tentu tidaklah gegabah memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam proses peradilan," tutur Lili.

Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka data vendor yang menerima jatah Bansos Covid-19. Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek pada 2020, yaitu Bansos Reguler, dari tahap satu sampai tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut, Senin (29/3).

Karena selama ini, kata Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor. Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Baca juga : Pemerintah Lagi Kaji Bentuk Bullion Bank

Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.