Dark/Light Mode

Kasus Suap Benur, KPK Terima 13 Sepeda dari Stafsus Edhy Prabowo

Jumat, 19 Maret 2021 16:33 WIB
Tim penyidik KPK menerima penyerahan 13 unit sepeda jenis
Tim penyidik KPK menerima penyerahan 13 unit sepeda jenis "Road Bike" berbagai merek, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/3/2021), dari pihak yang mewakili tersangka Syafri yang merupakan staf khusus bekas Menteri KKP Edhy Prabowo. 13 sepeda tersebut diduga dibeli oleh Syafri dengan uang "pelicin" yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 sepeda jenis road bike berbagai merek terkait kasus suap ekspor benur.

Ke-13 sepeda berlogo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu diangkut menggunakan dua mobil berwarna putih. Satu per satu, sepeda diturunkan dan dipajang sementara di depan lobi Gedung KPK.

Sepeda-sepeda ini diserahkan ke komisi antirasuah oleh pihak yang mewakili tersangka Safri, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga : KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen Dari Operator Ihsan Yunus dan Istri Penyuap Juliari

"Pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka SAF (Safri), yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (19/3).

Menurut Ali, pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan Edhy Prabowo selaku menteri KKP saat itu. "Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam tersangka, yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin, disebut sebagai penerima suap.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Pajak, KPK Geledah 4 Tempat Di Kalsel

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dia didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar dan Rp 706 juta.

Suap itu diberikan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.