Dark/Light Mode

Fantastis! Istri Edhy Prabowo Terima Nafkah Rp 50 Juta Tiap Bulan

Rabu, 17 Maret 2021 18:24 WIB
Istri eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Istri eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, mengungkapkan menerima uang sekitar Rp 50 juta setiap bulan dari suaminya. Iis menuturkan, uang tersebut untuk keperluan rumah tangga.

"Sekitar Rp 50 juta," terang Iis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Hal itu diungkapkan Iis saat menjawab pertanyaan jaksa yang mendalami sumber uang Edhy. Sebab, menurut jaksa, pengelolaan uang tidak hanya dikuasai Edhy, melainkan juga oleh sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

Baca juga : Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar Di Rumahnya

"Amiril mengelola uang pak Edhy, yang dikelola itu uang apa? Uang Rp 50 juta ini kan gaji, penghasilan lain. Ada penghasilan lain pak Edhy saat jadi menteri?" tanya jaksa. "Saya nggak tahu," ucap Iis.

Iis, yang juga merupakan anggota Komisi V DPR fraksi Gerindra, mengakui pernah menerima uang dari Amiril Mukminin. Namun, ia berujar, penyerahan uang selalu dengan sepengetahuan Edhy.

"Pastinya pernah [menerima uang lewat Amiril]. Tapi kapannya saya tidak ingat. Yang pasti itu sesuai perintah pak Edhy dan biasanya pak Edhy memberitahukan saya, misal: 'Mah, nanti Amiril ngirim uang'," tutur Iis.

Baca juga : Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Ia menyatakan, sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakan sejumlah barang mewah berupa syal, tas, hingga jam tangan saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Pada hari ini, jaksa menghadirkan tujuh saksi lainnya yaitu Edhy Prabowo; sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap menteri Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,48 miliar dan Rp 760 juta dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.

Baca juga : KPK Garap Lagi Istri Edhy Prabowo

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP, milik Suharjito.

Uang suap itu diberikan melalui perantara. Di antaranya lewat dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy yang juga anggota DPR. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.