Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Perkara Suap Ekspor Benur
Ogah Jadi Kambing Hitam, Pendiri PT ACK Ajukan JC
Jumat, 16 April 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kini, bertambah lagi pihak yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kasus suap ekspor benur. Siswadhi Pranoto Loe, Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) bakal buka-bukaan perkara yang menjeratnya.
Ia tak ingin dijadikan kambing hitam, lantaran rekening PT ACK dipakai menampung duit suap dari eksportir benur. Padahal, perusahaan itu di bawah kendali Edhy Prabowo cs.
Baca juga : Eks Manajer Garuda Kantongi “Bekal” Pensiun 1,4 Juta Dolar
“Dalam persidangan ini kami ingin mengajukan surat pernyataan klien kami sebagai Justice Collaborator, Yang Mulia,” kata Petrus Bala Patyona, Penasihat Hukum Siswadipada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia mengutarakan, sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT), kliennya sudah bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Mulai menjelaskan kronologi perkara hingga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan catatan keuangan perusahaan.
Baca juga : Sidang Kasus Suap SPAM, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan
Berkat sikap kerja sama Siswadi, penyidik bisa membongkar perkara ini. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menguraikan perbuatan terdakwa dengan jelas.
“Sehingga bisa terungkap ini semua,” kata Petrus.
Baca juga : Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Benur, KPK Ultimatum Istri Edhy Prabowo
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mempersilakan Siswadi dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan JC. Majelis akan mempertimbangkan permohonan ini setelah mencermati fakta-fakta persidangan. “Di akhir sidang akan kami tentukan sikap,” katanya.
Pada sidang kemarin, JPU KPK membacakan surat terdakwa empat terdakwa dalam tiga berkas perkara terpisah. Berkas perkara pertama, dakwaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menerima suap sebesar 77.000 dolar Amerika dan Rp 24.625.587.250 dari eksportir benur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya