Dark/Light Mode

Kasus Rasuah Ekspor Benur

KPK Bidik Tersangka Korporasi, Pengurus PT ACK Ketar-Ketir

Minggu, 18 April 2021 06:35 WIB
Terdakwa pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe, usai menjalani sidang perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe, usai menjalani sidang perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe wajar ketar-ketir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik perusahaannya sebagai tersangka korporasi dalam perkara ekspor benur.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka korporasi itu dilakukan jika di persidangan terbukti PT ACK memperoleh keuntungan dari perbuatan korupsi. Juga didukung dua bukti permulaan yang cukup. “Tentu akanKPK tindak lanjuti,” tegasnya.

Siswadi pun bisa dua kaliduduk di kursi pesakitan. Lantaran posisinya sebagai pengurus mewakili perusahaan menghadapi perkara ini.

Menurut Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus membuktikan unsur pasal suap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan para terdakwa.

Baca juga : Ogah Jadi Kambing Hitam, Pendiri PT ACK Ajukan JC

“Untuk membuktikan dakwaan, tim JPU tentu akan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki relevansi dan memaparkan alat bukti lainnya,” katanya.

Dalam surat dakwaan perkara Siswadi, JPU membeberkan PT ACK memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 38.518.300.187 dari ekspor benur.

Keuntungan itu diperoleh sejak dibukanya keran ekspor benih bening lobster pada Juni 2020 hingga November 2020. PT ACK menerima setoran dana eksportir benur. Salah satunya PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito milik Suharjito.

JPU menyebut PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dalam ekspor benur. PT PLI mengurus teknis ekspor. Sedangkan PT ACK yang menerima pembayaran dari eksportir.

Baca juga : Menteri Siti Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Dalam kerja sama ini ditetapkan bahwa biaya ekspor benur Rp 1.800 per ekor. PT PLI mematok tarif ekspor hanya Rp 350 per ekor kepada PT ACK. Sehingga PT ACK mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.450 dari setiap ekor benur.

JPU membeberkan, setiap satu bulan sekali hingga 12 November 2020, para pemegang saham PT ACK menerima keuntungan dari praktik ini. Seolah-olah sebagai deviden.

Para pemilik saham adalah Amri dan Achmad Bachtiar yang merupakan representasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di PT ACK. Kemudian ada nama Yudi Surya Atmaja sebagai representasi dari PT PLI.

Amri mendapat total Rp 12.312.793.625. Achmad Bachtiar mendapat Rp 12.312.793.625. Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BNI. Terakhir, Yudi mendapat Rp 5.047.074.000 yang ditransfer melalui rekening BCA.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Garap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

Total uang deviden yang diperoleh Amri dan Achmad Bachtiar jumlahnya Rp 24.625.587.250. Uangnya dikelola Amiril Mukminin, Sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.