Dark/Light Mode

Kasus Rasuah Ekspor Benur

KPK Bidik Tersangka Korporasi, Pengurus PT ACK Ketar-Ketir

Minggu, 18 April 2021 06:35 WIB
Terdakwa pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe, usai menjalani sidang perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe, usai menjalani sidang perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Penasihat hukum Siswadhi, Petrus Bala Patyona menyatakan kliennya siap buka-bukaan dalam persidangan. Ia membantah kliennya sebagai pengurus PT ACK.

Menurutnya, perubahan struktur pengurusan PT ACK dilakukan Amiril Mukminin. Nama Yudhi dimasukkan menjadi Direktur PT PLI. “Pak Siswadhi tidak tahu soal itu,” kata Petrus.

Namun ia membenarkan Siswadhi mendapat keuntungan Rp 5 miliar dari ekspor benur. Uang diterima melalui Yudhi. Fulus itu telah diserahkan ke penyidik KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga : Ogah Jadi Kambing Hitam, Pendiri PT ACK Ajukan JC

Tak hanya itu, seluruh uang yang ada di PT ACK juga diserahkan kepada KPK. Juga catatan keuangannya dan barang bukti dokumen pendukung lain yang dibutuhkan penyidik.

“Seketika itu kami nyatakan kooperatif kepada penyidik dan kami ajukan JC. (Kasus) Itu terang benderang karena peran PT ACK dan PLI,” kata Petrus.

Dalam perkara ini, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa dalam tiga berkas perkara terpisah.

Baca juga : Menteri Siti Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Berkas perkara pertama, dakwaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menerima suap sebesar 77.000 dolar Amerika dan Rp 24.625.587.250 dari eksportir benur.

Rasuah itu agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur.

Jaksa menerangkan, uang dalam bentuk dolar diterima Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan Safri, staf khusus sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Garap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

Sedangkan uang dalam bentuk rupiah, diterima melalui Amiril; staf khususnya, Andreu Misanta Pribadi; staf istrinya, Ainul Faqih; dan Siswadhi.

Berkas perkara kedua dakwaan Andreau dan Safri. Keduanya dianggap turut memperoleh keuntungan dari ekspor benur. Andreau Rp 10.731.932.722, sedangkan Safri mendapat 26.000 dolar AS.

Berkas perkara ketiga merupakan dakwaan terhadap Siswadhi, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Mereka didakwa turut membantu Edhy Prabowo menerima suap dari proses ekspor benur. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.