Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Syarat Tes Corona Diperketat 1 X 24 Jam

Pengetatan Mudik Belajar Dari Kasus Covid Di India

Minggu, 25 April 2021 05:10 WIB
Ilustrasi Larangan Mudik. (Foto : Antara).
Ilustrasi Larangan Mudik. (Foto : Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mudik sebelum dan sesudah 6-14 Mei 2021 masih boleh. Asalkan, syaratnya terpenuhi.

Awalnya, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Pada tanggal ini mudik benar-benar dilarang.

Kemudian, larangan mudik diperluas sekaligus juga diperpanjang. Yaitu, mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Ketentuan ini dimuat dalam addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga : Penumpang Wajib Tunjukin Tes Covid-19 Yang Berlaku Sehari

Masyarakat resah luar biasa dengan kehadiran addendum SE larangan mudik tersebut. Soalnya, larangan mudik menjadi sangat panjang, sejak 22 April hingga 24 Mei. Aktivitas ekonomi, pergerakan transportasi dan kegiatan lainnya harus mengikuti larangan mudik.

Namun, ternyata publik salah tangkap. Pada praktiknya, addendum SE larangan mudik untuk memperketat pelaku perjalanan dalam negeri. Yaitu, dengan memberlakukan persyaratan hasil tes Covid-19 negatif dengan masa waktu tes 1x24 jam.

“Intinya, tes yang biasanya berlaku tiga hari, sekarang, untuk yang dua periode sebelum dan setelah dari masa peniadaan mudik, berlakunya satu hari,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Baca juga : Ayo Disiplin Prokes, Agar Tak Kena Tsunami Covid-19 Seperti Di India

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini menegaskan, pengetatan mo­bilitas masyarakat dengan cara persyaratan tes Covid-19 yang diperketat. Untuk 22 April-5 Mei dan tanggal 18 Mei-24 Mei, hasil tes Covid-19 yang berlaku hanya satu hari.

“Warga yang hendak melakukan perjalanan keluar kota, baik melalui udara, laut, maupun darat wajib dinyatakan negatif Covid-19 ber­dasarkan hasil tes 1x24 jam,” ujar Wiku.

“Jadi, prinsipnya seperti itu. Perjalanan semuanya normal, hanya persyaratan tes yang diperketat,” tandas Adjunct Professor di bidang Infectious Disease and Global Health oleh Tufts University ini.

Baca juga : PPKM Mikro Terbukti, Tekan Covid-19 Dan Dongkrak Ekonomi

Akun @aewin86 mengulang pernyataan Satgas Covid-19. Kata dia, yang benar-benar dilarang mudik adalah 6-17 Mei. Sedangkan 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei adalah pengetatan mudik dengan ketentuan tes Covid-19 yang berlaku selama 1x24 jam.

Akun @siberinfoA1 menyambung. Dia menyebut, ada beberapa fase dan tingkatan larangan mudik. Pra (pengetatan mudik) mulai 22 April-5 Mei, peniadaan mudik 6-17 Mei dan pasca (pengetatan mudik) 18-24 Mei.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.