Dark/Light Mode

Tempat Wisata Dibuka, Netizen Nyindir, Kalau Pengen Mudik Lewat Jalur Piknik

Selasa, 27 April 2021 07:53 WIB
Lawancovid19_id mengunggah meme sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan satu anaknya sedang berjalan sambil membawa koper. (Foto : Instagram @
Lawancovid19_id mengunggah meme sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan satu anaknya sedang berjalan sambil membawa koper. (Foto : Instagram @

RM.id  Rakyat Merdeka - Mudik lokal atau mudik anglomerasi boleh dilakukan untuk delapan wilayah saja. Mudik ini diperbolehkan meski sudah masuk dalam kebi­jakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Lawancovid19_id mengunggah dua meme. Pertama, seorang pria yang mengenakan baju koko dan peci sedang menata koper di atas motornya. Meme kedua, sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan satu anaknya sedang berjalan sambil membawa koper.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang dipebolehkan melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik,” tulis lawancovid19_id.

Baca juga : Diungkap Doni Monardo Tujuh Persen Warga Bakal Nekat Mudik

Kedelapan kawasan tersebut adalah satu aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo), enam aglomerasi di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya dan Gerbangkertosusila) serta satu aglomerasi di Sulawesi (Maminasata).

“Tidak mudik lebih bijak, mari #DiRumahAja untuk cegah Covid-19,” ajak lawancovid19_ id dalam captionnya.

Kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan mudik lokal disambut riuh netizen.

Baca juga : Saran, Silakan Santri Pulkam Sebelum 6 Mei Sesuai Prokes

Yang pro mengatakan, mudik lokal tidak masalah karena mobilitas terjadi pada satu wilayah epidemiologis yang sama. Sementara, yang kontra menilai mudik lokal tetap rawan penularan Covid-19.

Akun @Pemalangan mengatakan, pemerin­tah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah berlaku selama 6-17 Mei.

“Tapi, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan,” kata dia.

Baca juga : Waduh, Klaster Perkantoran Di DKI Meningkat Lagi Nih

“Mudik lokal di 8 wilayah, 36 kota diper­bolehkan,” sahut @humaspoldajbr.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.