Dark/Light Mode

Sabil Ungkap Sejarah Berakhirnya Dualisme Kepengurusan PPK Kosgoro 1957

Sabtu, 1 Mei 2021 14:52 WIB
Sekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman (kiri) dan Ketua Bidang Hukum dan Ham Muslim Jaya butarbutar. (ist)
Sekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman (kiri) dan Ketua Bidang Hukum dan Ham Muslim Jaya butarbutar. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman dan Ketua Bidang Hukum dan Ham Muslim Jaya butarbutar memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di internal PPK Kosgoro 1957

“Kesepakatan damai di depan notaris yang ditandatangani kedua belah pihak antara Bapak Agung Laksono dan Azis Syamsudin merupakan norma hukum yang harus ditepati (Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya). Dalam istilah hukum dikenal dengan Pacta Sunt Servanda dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan,” tegas Sabil Rachman dan Muslim dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu  (1/5/2021).

Keduanya menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Ridwan Hisjam selaku Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57. Ridwan Hisjam menilai, ada dua kepengurusan PPK Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono dan Azis Syamsuddin. 

Sabil Rachman mengingatkan, Azis Syamsudin juga terlibat dalam panitia penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) IV Kosgoro 1957di Cirebon.

Baca juga : Kapolri Ungkap Cara ZA Masuk ke Mabes Polri

Pada Mubes itu kata dia, hasilnya memilih dan menetapkan Dave Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa bakti 2021-2026. 

Sabil menambahkan, semangat solidaritas, pengadian dan kerakyatan sebagai tridarma dan pedoman perjuangan Kosgoro dalam Mubes IVKosgoro 1957 di Cirebon tanggal 6- 9 Maret 2021, telah ditafsirkan agar dapat lebih mudah dipahami dan dibumikan, yang memudahkan jalan serta arah implementasinya.

"Hal ini sebagai sebuah revitalisasi danpenguatan doktrin yang harus dan wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi serta mengikat semua kader dan anggota Kosgoro 1957,” kata Sabil Rachman. 

Dilain pihak kata Sabil, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kosgoro 1957 telah menekankan kepada Kosgoro 1957di bawah kepemimpinan Dave Laksono, untuk menitik beratkan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM diseluruh Indonesia. 

Baca juga : Sandiaga Kebut Bangun Desa Wisata

“Tekad Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dave Akbarsha Fikarno akan semaksimal mungkin mewujudkan keinginan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah-tengah PandemiCovid 19,” katanya.

Sabil Rahman mengakui, PPK Kosgoro sempat terbelah,yakni 1 pihak terdaftar menggunakan SKT dari Mendagri sejak tahun 2003. Namun ia menegaskan, secara hukum administrasi Negara, SKT dari Mendagri ini Sah. 

Satu pihak lagi lanjut dia, menggunakan SK Kemenkumham yang saat ini priodesasinya telah berakhir dan sudah tidak berlaku. “Jadi sebetulnya persoalan ini sudah selesai,” tegas Sabil.

Diceritakan, kasus dualisme ini berawal dari konflikMunas Golkar antara kelompok Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Berlanjut sampai pada tingkat pengadilan terkait soal Munas Golkar tahun 2014 antara versi Bali dan Ancol. 

Baca juga : Menparekraf Sandi Ungkap Rencana Buka Wisata Bali Dengan `Free Covid Corridor`

Nyata bahwa Agung Laksono yang juga sebagai Ketua UmumKosgoro 1957 memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957, menjadi satu-satunya organisasi pendiri Partai Golkar.

“Saat itu tidak mungkin memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie,” kata Sabil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.