Dark/Light Mode

Komnas KIPI: Tak Cukup Bukti Terkait Vaksinasi, Guru Susan Kena GBS

Senin, 3 Mei 2021 14:23 WIB
Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari (Foto: Istimewa)
Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari menjelaskan soal kelumpuhan dan gangguan penglihatan yang dialami seorang guru honorer asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Susan Antela (31), pasca vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Dari hasil investigasi, kejadian yang dialami Susan tidak terkait dengan vaksinasi Covid-19. Dokter penanggung jawab pasien di RS Hasan Sadikin Bandung menyebut, Susan mengalami penyakit saraf yang bernama guillain barre syndrome (GBS).

Baca juga : Karjono BPIP: Hari Bhakti Pemasyarakatan Refleksi Tujuan Dipenjara

"Tidak cukup bukti untuk menunjukkan adanya keterkaitan KIPI dengan imunisasi yang diberikan. Dokter mendiagnosis beliau mengalami penyakit saraf bernama guillain barre syndrome," jelas Hindra, Senin (3/5).

Saat ini, kondisi guru Susan sudah relatif membaik. Pekan depan, ia direncanakan kontrol ke RS Hasan Sadikin, Bandung

Baca juga : KRI Rimau Deteksi Titik Magnet Yang Cukup Kuat Di Perairan Utara Bali, Semoga Pertanda Baik

GBS adalah pemyakit autoimun yang langka, yaitu sistem imun yang menyerang sebagian sistem saraf periferal. Kondisi ini mungkin membuat kerusakan saraf yang mengakibatkan kelumpuhan atau kelemahan otot jika tidak diobati secepatnya.

Penyebab GBS belum bisa ditentukan secara pasti, sehingga pencegahan sulit untuk dilakukan. Penelitian terus dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab jelas, sehingga strategi pencegahan dapat dikembangkan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.