Dark/Light Mode

Lebaran Di Rumah Saja

Mau Mudik Lokal Atau Interlokal Sama-sama Menyebarkan Covid-19

Selasa, 4 Mei 2021 05:11 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo. (Foto : Humas Setkab/Agung).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo. (Foto : Humas Setkab/Agung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Covid-19 melarang semua bentuk mudik. Termasuk, mudik lokal. Padahal, sebelumnya pemerintah mengizinkan mudik dalam wilayah aglomerasi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo menegas­kan, mudik lokal atau mudik dalam wilayah aglomerasi dilarang. Alasannya, saat mudik terjadi, interaksi secara fisik tidak bisa dihin­dari. Ujungnya, jadi sarana penularan Covid-19 dan bisa menciptakan klaster baru.

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silatur­ahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Artinya, bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” ujar Doni, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5).

Baca juga : Jangan Lelah Ingatkan Sesama Untuk Pakai Masker Ya...

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 6-17 Mei 2021, mudik lokal tidak di­larang. Bahkan, masyarakat boleh bepergian di wilayah aglomerasi. Yaitu perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi. Antara lain, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi (Kedungsepur), Jogja Raya dan Solo Raya. Selanjutnya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca juga : Perketat Pengawasan, Tindak Tegas Pelakunya

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu memperkirakan, saat ini, masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang yang masih nekat mudik. Doni pun meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat sosialisasi aturan larangan mudik sehingga masyarakat paham.

“Narasi tentang larangan mudik hendaknya setiap saat dikumandangkan. Bisa dengan membuat lomba puisi, video, pantun. Ini sangat baik. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi jumlah yang 7 persen tadi,” ujar Doni.

Mantan Danjen Kopassus ini mengatakan, larangan mudik lokal tidak cukup hanya pemerintah yang mengumandangkan. Para orangtua juga harus berperan mengingatkan saudara-saudara yang di rantau untuk tidak mudik atau menunda mudik tahun ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.