Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Stiker Khusus Untuk Bus

Bukan Layani Pemudik Lho, Mudik Tetap Dilarang Kok...

Rabu, 5 Mei 2021 05:25 WIB
Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto : ANTARA).
Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto : ANTARA).

 Sebelumnya 
Hellombus juga gelisah dengan kebijakan Kemenhub. Kata dia, mudik dilarang tapi perusahaan otobus tetap boleh jalan tanggal 6-17 Mei asal ada stiker dari Kemenhub. “Jadi apakah akan sama seperti tahun kemarin? Sepertinya sih iya, tahun kemarin juga lolos-lolos aja,” katanya.

Menurut Paipu_yaku, penggunaan stiker untuk bus bukan solusi tepat dalam mendu­kung larangan mudik. Apalagi ada bus yang menggunakan stiker dan bisa lewat bebas antar kota/provinsi.

“Kayaknya sudah banyak yang mudik tuh! Kayak tahun lalu, dilarang tapi banyak yang mudik juga. Tetangga pun sudah dua hari mudik ke Sumatera,” ungkapnya.

Inthezqy menyesalkan kebijakan stiker bus ini. Dia bilang, sudah menahan diri tidak mudik karena larangan diperketat, terus sekarang pemerintah buat stiker khusus bus yang boleh beroperasi mudik.

“Terus gue liat tetangga gue yang mudik mah mudik aja. Ini yang salah siapa sih sebenarnya,” kata dia.

Baca juga : Permudah Vaksinasi Daerah 3T, Pemerintah Bakal Gandeng ICRC

“Siap-siap rebutan kursi, lha wong bus-e terbatas sek olih operasi melayani mudik, ditempeli stiker, yo rebutan noh rebutan, berde­sakan. Dilarang sudah dilarang aja, jangan ada kecuali,” ujar Aarifimam.

Kania_thea juga mempertanyakan kebijakan pemerintah. Dia tidak habis pikir stiker bisa menanggulangi Covid-19. Kendati begitu, dia sedari awal mendukung upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19. “Kami akan ikut peraturan dengan tidak mudik asal jangan bikin lieur (pusing). Jam satu aturan A, jam dua aturan B. Kan jadi lieur,” katanya.

Alisyarief mengibaratkan kebijakan mudik 2021 seperti lagu dari Shirley Bassey berjudul Never Never Never (I love you then I hate you then I love you then I hate you). “Awalnya, boleh, terus dilarang. Sekarang busnya boleh jalan asal punya sticker khusus,” ujarnya.

Abas_jo mengatakan, sosialisasi penggunaan stiker harus lebih matang agar tidak disalahgu­nakan oleh petugas yang nakal. Selain itu, so­sialisasi juga harus dilakukan dengan cerdas.

“Cari pemasukan dari jual stiker. Satu stiker harga Rp 100-500 ribu dikali jumlah orang yang mudik. Berapa T? Mungkin begitu cara cari pemasukan untuk mengisi kas kosong,” kata Priharyanto6. [ASI]

Baca juga : Mau Vaksin, Nggak Harus Tes PCR Atau Antigen Dulu Kok

Selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, tetap ada bus yang beroperasi. Khusus pakai stiker.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Namun, bus berstiker ini bukan untuk mengangkut penupang mudik.

“Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/5).

Dia menjelaskan, bus berstiker khusus beroperasi untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.

“Ini (stiker) untuk memudahkan para petu­gas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi, karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” jelas Budi.

Baca juga : Kerumunan Di Tanah Abang Mengecewakan

Penerbitan stiker sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021. Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik.

Disebutkan, masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga mening­gal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Semuanya harus membawa surat dari kepala desa/ lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

“Stiker ini diberikan secara gratis dan dik­oordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat. Hanya bisa didapatkan dengan mengisi data perusahaan pada link: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW,” beber Budi.

Namun, netizen menilai penggunaan stiker untuk bus tidak tepat. Dikhawatirkan, stiker tersebut justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Akun adityanggraine menilai, penggu­naan stiker mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Dia berharap, penegakan aturan tanpa pengecual­ian ini-itu. “Yang tegas dong. Kalau gak boleh mudik ya gak boleh mudik. Jangan pake embel-embel asalkan ada stiker ini, asalkan ada surat ini, asalkan ini itu,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.