Dark/Light Mode

Pegawainya Beralih Jadi ASN

KPK Pantang Kendor

Kamis, 6 Mei 2021 07:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan), Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji (kedua kiri) dan Sekjen KPK Cahya Hardianto menyampaikan keterangan pers terkait hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan), Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji (kedua kiri) dan Sekjen KPK Cahya Hardianto menyampaikan keterangan pers terkait hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Kalau ada yang keberatan, kata Seno, silakan disalurkan melalui aturan yang berlaku.

Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, juga tak mempermasalahkan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Yenti justru menilai hal ini positif. Dengan dialihkannya status pegawai KPK menjadi ASN akan membuat sistem lebih tertata.

“KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara. Jadi, menurut saya, sebetulnya sistem penggajiannya itu diatur oleh negara. Nah, dengan sendirinya, statusnya harusnya sama. Jadi, nggak apa-apa pegawai KPK jadi ASN, gitu loh,” kata Yenti, kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Jadi ASN, KPK Kini Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf di Ruang Konpers

Eks Pansel KPK ini menunjuk posisi jaksa di Kejaksaan Agung yang juga ASN. Meski pegawainya berstatus ASN, Kejagung mampu mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.

“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejaksaan Agung, berapa triliun yang diselamatkan Kejagung, KPK hanya 300 miliar,” tuturnya.

Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK selama ini tidak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga : Wamenkes: JAGA KPK Bantu Kawal Tangani Corona

“Supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian wadah KPK kan nggak dikenal. Nomenklaturnya dimana. Selama ini kan namanya wadah pegawai, maka pegawainya tidak masuk ASN. Ini kan gimana gitu,” ujarnya.

Terkait independensi yang dianggap akan berkurang di tubuh KPK bila para pegawainya menjadi ASN, Yenti menepis hal itu. Menurutnya, meskipun para pegawai KPK menjadi ASN, tapi diberikan ruang untuk tetap independen dalam memberantas korupsi.

“Saya tidak setuju ada istilah kalau pegawai KPK jadi ASN, maka mereka menjadi tidak independen. Ingat, penyidik korupsi itu ada di Polisi dan Kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga : Program Anindya Bakrie Jika Terpilih Jadi Ketua Umum, Bentuk Kadin Solution Center

75 Pegawai KPK Tak Lulus

Kemarin, KPK mengumumkan hasil asesmen terhadap 1.351 orang yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, 75 pegawai dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sementara, dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan.

Namun, nama-nama pegawai yang tak lolos asesmen belum diumumkan. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, nama-nama itu akan diumumkan setelah ada surat keputusan dari Sekjen KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.