Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Aziz Syamsuddin Kesandung Kasus Suap Tanjungbalai, Golkar Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Sabtu, 8 Mei 2021 22:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi Hukum DPR yang juga merupakan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Supriansa meminta semua pihak mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang tersandung dugaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Soal kasus Azis Syamsuddin, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Supriansa, usai menghadiri pengukuhan Pengurus Lembaga Komunikasi dan Media DPP Golkar, di Jakarta, Sabtu (8/5).
Dia mengaku diminta Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto untuk merespon pertanyaan wartawan atas kasus tersebut. Supriansa mengajak semua pihak menghargai proses hukum yang sudah berjalan di KPK.
Azis dipanggil penyidik komisi antirasuah pada Jumat (7/5) kemarin. Namun, dia tidak memenuhi panggilan. Supriansa memastikan, Azis tidak berupaya mangkir dari panggilan KPK. Dia telah menyampaikan pesan secara tertulis kepada KPK untuk meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Baca juga : Kejati DKI Periksa Eks Anak Buah Ahok, Sugiyanto : Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
"Saya tau dari pemberitaan bahwa Azis sedang ada acara di tempat lain dan sudah menyampaikan secara tertulis kepada KPK untuk penjadwalan ulang," tuturnya.
Supriansa memastikan, DPP melalui Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar akan memberikan atensi dan bantuan hukum terhadap kasus yang menimpa Azis Syamsuddin.
Mereka akan melakukan koordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuk oleh Azis untuk mendampingi selama kasus ini diproses. "Kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Intinya Bakumham akan siapkan pengacara jika AS membutuhkan," tutup Supriansa.
Terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Azis tidak memenuhi panggilan karena sedang ada agenda kegiatan. Dia memastikan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Azis.
Baca juga : KPK Buka Lagi Kasus Suap Pengurusan DAK Lamteng
Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus. Ini berawal ketika Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
Di sana, dia menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus, meminta penyidik KPK itu datang ke rumah dinasnya. Stepanus memenuhi permintaan tersebut.
Setelah itu, Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial meminta Stepanus membantu agar kasus yang masih berada di tahap penyelidikan itu tidak naik ke tahap penyidikan.
Stepanus menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke pengacara Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Syahrial, Stepanus, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Dituding Teleponan dengan Walkot Tanjungbalai M Syahrial, Lili Pintauli Irit Bicara
KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III Gedung DPR dan rumah dinasnya pada Rabu (28/4). Pada hari itu juga, penyidik KPK menggeledah dua apartemen.
Kemudian, pada Senin (3/5) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi Azis di tiga lokasi berbeda. Azis juga sudah dicegah keluar negeri bersama dua orang lainnya, sejak 27 April lalu. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya