Dark/Light Mode

Kejati DKI Periksa Eks Anak Buah Ahok, Sugiyanto : Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Senin, 3 Mei 2021 22:15 WIB
Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar ), Sugiyanto. (Ist)
Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar ), Sugiyanto. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar ), Sugiyanto meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan dugaan korupsi alat berat di DKI Jakarta yang terjadi pada 6 tahun silam.

"Menyangkut persoalan hukum, pastinya harus melewati sejumlah proses. Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan proses lainya. Karena itu, biarkan proses itu berjalan tanpa harus mengurangi hak yang bersangkutan dihadapan hukum. Karenanya, harus dikedepankan azas praduga tak bersalah," ujar pengamat yang akrab disapa SGY itu.

Hal ini disampaikan SGY menanggapi, beredarnya surat panggilan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi alat berat pada Rabu (21/4/2021) di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat.

Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Baca juga : Andika Kecewa Berat

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.

Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Penentuan harga barang/paket, sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp 1.700.000.000.

"Dalam pandangan hukum, saya kira memang hal yang wajar jika ada kasus lama, ditindaklanjuti setelah beberapa tahun. Tapi sekali lagi yang harus dikedepankan, azas praduga tak bersalah. Dan hukum haruslah berjalan sesuai dengan alat bukti," katanya.

Lebih jauh, SGY mengungkapkan dalam persoalan Yusmada tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak yang menginginkan Kadis SDA DKI yang baru beberapa bulan dilantik itu tersandung persoalan hukum.

Baca juga : Kembangkan Buah Asal Papua, QNET Kenalkan Produk Eternaleaf

Dengan begitu, SGY menduga akan menggangu kinerjanya di Dinas SDA."Saya harapkan hal ini tidak mengganggu kinerja Yusmada dalam menuntaskan program pembangunan di Ibu Kota," tutupnya.

Nama Yusmada Faisal santer terdengar beberapa minggu belakangan lantaran menjadi salah satu dari 13 pejabat DKI yang dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (23/2/2021).

Anies menunjuk Yusmada sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menggantikan Juaini Yusuf setelah banjir yang terjadi di Jakarta pertengahan Febuari 2021.

Yusmada bukan sosok baru di pemerintahan DKI, dia sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca juga : Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings, Bentuk Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

Ahok sempat memuji kinerja Yusmada karena dinilai memiliki kinerja yang baik.

"Saya rasa ini (Dinas Bina Marga) yang paling baik, dari beberapa yang sudah disisir. Pak Yusmada mengerti apa yang saya mau, kami sering berkoordinasi dan terbukti dia bisa menerapkannya," kata Ahok pada November 2015. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.