Dark/Light Mode

Sidang Perkara Edhy Prabowo Cs

Eksportir Benur Dicurigai Juga Suap Gubernur Hingga Bupati

Minggu, 9 Mei 2021 06:35 WIB
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
“Tidak ada, tidak tahu. tidak ada kompetensi perizinan sama sekali,” bantah Suharjito.

Tak puas, Albertus kembali mencecar Suharjito. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan bukti untuk diverifikasi di lapangan. Apalagi Suharjito sebelumnya mengaku memiliki usaha budidaya udang di Kaur.

Baca juga : Ogah Jadi Kambing Hitam, Pendiri PT ACK Ajukan JC

“Tapi ini terkait dengan bukti untuk diverifikasi di lapangan kan di sana toh? Berapa hektare kemarin keterangan saudara,” tanya Albertus.

Suharjito tak mengungkap detail terkait besaran lahan untuk budidaya itu. Namun, ia tak menampik lahan itu digunakan untuk budidaya udang. “Iya masih, budidaya vaname udang,” jawab Suharjito.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Paxel Ekspansi ke Sumatera dan Hadirkan Layanan Baru

Kementerian Kelautan dan Perikanan mensyaratkan eksportir benur harus memiliki tambak budidaya. Benur yang diekspor merupakan hasil penangkaran, bukan mengambil dari alam.

Menyikapi kecurigaan hakim ini, KPK akan mendalami soal pemberian uang dari PT DPPP.

Baca juga : Fantastis! Istri Edhy Prabowo Terima Nafkah Rp 50 Juta Tiap Bulan

“Tentunya setiap fakta yang terungkap dalam sidang akan kami klarifikasi kepada saksi terkait,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Saksi yang dimaksud adalah Rohidin Mersyah, Gusril Pausi dan Edwar Heppy.

KPK mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang PT DPPP di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.