Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Kabupaten Mesuji

Cuma Dikasih Rp 20 Juta, Bupati Suruh Kembalikan

Sabtu, 20 April 2019 10:10 WIB
Dina Paramita (jilbab kuning/tengah) saat menjadi saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/4) | (Foto : Lampung Geh).
Dina Paramita (jilbab kuning/tengah) saat menjadi saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/4) | (Foto : Lampung Geh).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Mesuji Khamami menggunakan istilah “uang rokok” untuk menerima fee proyek dari kontraktor.

Hal itu terungkap dari kesaksian Dina Paramita, honorer Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji.

Dina duduk sebagai saksi dalam kasus fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Dia dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal, pihak swasta yang didakwa menyuap Khamami.

Awalnya, Jaksa Subari Kurniawan bertanya seputar statusnya menjadi honorer di Pemerintah Kabupaten Mesuji.

“Honorer sejak 2014 di BPKAD, terus saya dipindah ke Dinas Sosial jadi admin. Terima SK bulan Maret 2019, itu SK bupati,” kata Dina pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dina mengungkapkan pernah ada dua orang swasta yang menitipkan amplop kepada dirinya agar diserahkan ke Khamami. Salah satunya Kardinal.

Baca juga : Idrus Marham Minta Dituntut Ringan

“Ada 2 orang, pihak swasta datang titip ke saya. Itu amplop. Di bilang, ‘Mbak ini titip ke Bapak (Bupati)’. Lalu saya serahkan ke Bupati,” tutur Dina.

Setelah menyerahkan amplop itu kepada Khamami, Dina langsung pergi meninggalkan ruang Bupati. Namun berselang beberapa menit kemudian, Khamami memanggil Dina ke ruangannya. “Itu saya kena marah dan Bupati juga bilang, ‘kamu jangan main di belakang saya kalau kamu mau kerja di sini harus jujur’,” ujar Dina menirukan omelan Khamami.

Tidak hanya dimarahi, Dina disuruh mengembalikan amplop itu. Khamami meminta Dina melapor dulu jika ada pihak yang swasta yang datang dan menitipkan sesuatu.

Khamami juga menyuruh Dina berkoordinasi dengan Kardinal mengenai urusan “uang rokok”. “Saya diminta konfirmasi masalah uang rokok dan uang rokok yang diberikan untuk Wawan,” ungkap Dina.

Dina lalu mengontak Kardinal dan mengajak bertemu. “Dalam pertemuan apa yang dibicarakan?” tanya Jaksa Subari.

“Jadi menanyakan uang rokok itu berapa, dan Kardinal jawab Rp20 juta, dan Wawan ada jatah sendiri dan Pak Bupati ada jatah sendiri,” ungkap Dina.

Baca juga : Taufik Kurniawan Didakwa Terima Rp 4,8 M Dari Bupati Kebumen dan Purbalingga

“O... jadi dikiranya Rp200 juta, tapi ternyata memang Rp20 juta gitu?” tanya Subari. Dina hanya mengangguk.

“Lalu setelah itu?” cecar Subari. “Kemudian dua hari setelah pertemuan saya lapor ke Bupati, dan bapak diam saja,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Sibron Aziz dan Kardinal didakwa menyuap Bupati Mesuji Khamami Rp1,58 miliar. Uang diserahkan lewat Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat, adik Khamami.

Tujuannya agar Khamami memberikan jatah proyek Dinas PUPR tahun 2018 kepada terdakwa. Pada Mei 2018, Khamami memanggil Wawan ke rumah dinas bupati. Khamami minta uang untuk kebutuhan operasional.

Wawan lalu meminta uang Rp200 juta kepada Kardinal sebagai bagian fee proyek yang bakal diberikan.

Kardinal kemudian minta persetujuan Sibron. Silvan, orang kepercayaan Sibron mencairkan Rp200 juta. Uang diserahkan ke Wawan. Lalu diteruskan ke Khamami.

Baca juga : Besok, Bupati Bekasi Cs Disidang

Pada Agustus 2018, Khamami kembali meminta uang kepada Wawan. Wawan menghubungi Kardinal dan minta Rp100 juta.

Sibron setuju mengucurkan dana. Kardinal membawa uang ke Natar, Lampung Selatan untuk diserahkan ke Wawan.

Sebelum penyerahan berikutnya, KPK melakukan OTT dan menyita uang Rp1,28 miliar dari tiga lokasi.

Sibron dan Kardinal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.