Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Idrus Marham Minta Dituntut Ringan

Kamis, 21 Maret 2019 09:06 WIB
Idrus Marham (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Idrus Marham (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menghadapi sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 hari ini, Idrus Marham melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda berharap dituntut seringan-ringannya. 

Ada 5 alasan Idrus minta dituntut ringan. Pertama, Idrus bersikap koperatif dalam proses penyidikan maupun persidangan. “Bahkan saudara Idrus dengan besar hati mengundurkan diri sebagai menteri sebelum diumumkan sebagai tersangka,” ujar Samsul Huda kepada wartawan, Kamis (21/3). Kedua, mantan Menteri Sosial ini tidak mengajukan praperadilan ataupun nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. “Sehingga sidang berjalan sangat lancar,” imbuh Samsul. 

Baca juga : Dua Perusahaan Milik Samin Tan Diincar KPK

Ketiga, para saksi mengatakan bahwa Idrus tidak tahu-menahu soal proyek PLTU Riau-1. Fakta sidang juga sudah menunjukkan, ada pihak-pihak lain yang sudah merancang dan bagi-bagi keuntungan proyek tersebut. “Idrus betul-betul tidak tahu menahu,” tegasnya.  Keempat,  Idrus Marham ada dalam pusaran kasus Riau, karena ditarik-tarik dan dicatut namanya oleh eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eny Maulani Saragih. “Sebagaimana pengakuan Eny Saragih di depan sidang. Tindakan Eny Saragih semua untuk kepentingan dirinya sendiri, dan untuk membiayai Pilkada Suaminya di Temanggung,” tuding Samsul.

Kelima, Idrus Marham sama sekali tidak menerima uang. Dia bahkan tidak tahu kalau Eny Saragih menerima uang terkait proyek itu. “Bahkan, Idrus Marham kaget ketika tahu kalau Eny menerima uang dari Bbos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dan kawan-kawan untuk Pilkada suaminya, sehingga terkena pasal gratifikasi. Harapan saya selaku penasehat hukum, Saudara Idrus Marham dituntut seringan-ringannya dengan alasan-alasan tersebut,” tandas Samsul.

Baca juga : Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, bos PT BlackGold Natural Resources. Duit itu, disebut jaksa, diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.