Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Wajib Karantina 5 x 24 Jam

Minggu, 23 Mei 2021 18:56 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah mengantisipasi potensi lonjakan kasus imbas libur dan cuti lebaran pekan lalu. Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar satgas di daerah memastikan para pelaku perjalanan saat libur Lebaran yang baru berlalu untuk melakukan karantina diri selama 5 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah antisipasi pasca arus balik libur Lebaran.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Wiku, Minggu (23/5).

Baca juga : Hayo Sadar Diri, Yang Mudik Wajib Karantina Mandiri

Salah satu yang dapat dilakukan Pemda dalam menekan penyebaran Covid-19 meluas yakni dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa atau kelurahan.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan  diwajibkan juga untuk dilakukan karantin atau isolasi mandiri. Data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali, ditemukan 226 positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," ujar Wiku.

Baca juga : Bebas Covid, Suasana Lebaran di Selandia Baru Meriah dan Mewah

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. Namun mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.

Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.

Situasi ini juga masih menuntut kita untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tak perlu. Jangan paksakan mudik, atau bepergian yang tak perlu. Mobilitas sangat berkontribusi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga : Kalau Intelnya Lengah Bomnya Bisa Meledak

Diketahui, hari ini, Minggu (23/5), terdapat penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 5.280 kasus baru. Sudah hampir sepekan penambahan kasus harian konsisten di atas angka 5.000. Total sejak Maret awal pandemi tahun lalu, sudah ada 1.755.220 kasus Covid-19 di Tanah Air. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.