Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Atur PT Blackgold Garap Proyek PLTU Riau-1
Sofyan Basir Jadi Tersangka
Selasa, 23 April 2019 17:44 WIB
Sebelumnya
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1, karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu, belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik RUPTL PLN. Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena proyek Riau-1 sudah dipastikan milik PT Samantaka.
“Setelah itu, diduga SFB menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC (Huandian) segera direalisasikan,” lanjut Saut.
Baca juga : Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir 7 Hari
Sampai Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak. Yaitu, Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat. Seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan. “Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1, yang akan dikerjakan perusahaan Johannes Kotjo,” ungkap Saut.
Pertama, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo mengerjakan proyek PLTU Riau -1. Kemudian, dia menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Lalu, Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor, karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan perusahaan konsorsium.
Baca juga : Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” beber Saut.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Novanto Ngaku Nitip Anak Ke Kotjo Untuk Belajar Manajemen
Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberltahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka Sofyan ke rumahnya, Selasa (23/4).
Saut mengingatkan kepada tersangka dan saksi yang akan dipanggil, agar bersikap koperatif dan membuka informasi yang diketahui secara benar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya