Dark/Light Mode

BP Jamsostek Cilandak Salurkan Beasiswa Rp 1,2 M

Senin, 31 Mei 2021 16:11 WIB
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih. (Foto: Ist)
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menunaikan kewajibannya. Salah satunya dilakukan oleh BP Jamsostek Cabang Jakarta Cilandak yang telah menyalurkan santunan beasiswa kepada anak-anak peserta BP Jamsostek.

Santunan tersebut diberikan kepada anak peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja sehingga menyebabkan cacat total tetap sampai dengan meninggal dunia maupun meninggal dunia yang disebabkan karena sakit.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengungkapkan, berdasarkan data rekapan yang telah dirangkum, terdapat pembayaran santunan beasiswa sebanyak 223 kasus yang terdiri dari 26 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 197 kasus Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga : Gratis, Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menuturkan, dari 223 kasus tersebut sebanyak 131 anak telah memenuhi syarat dan sudah diberikan santunan beasiswanya sesuai dengan tingkat pendidikannya. Sisanya, kata Wetty, sebanyak 70 anak tidak mendapatkan beasiswa dikarenakan tenaga kerja belum menikah, tidak punya anak hingga usia anak sudah diatas 23 tahun ataupun telah bekerja.

Sementara, 22 anak masih belum mencapai usia sekolah. Jadi, total beasiswa yang sudah disalurkan oleh BP Jamsostek Cabang Jakarta Cilandak sebesar Rp 1,2 miliar.

"Untuk anak yang belum mencapai usia sekolah, tetap akan kita berikan santunan beasiswanya ketika saat anak tersebut sudah menduduki pendidikan sekolah," ungkapnya di Jakarta, Senin (31/5).

Baca juga : Pandemi, Bank DKI Kucurkan KPR Nol Rupiah Senilai Rp 198,8 Miliar

Wetty menjelaskan, besaran santunan beasiswa BP Jamsostek untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) sebesar Rp 1,5 juta per tahun, maksimal selama 2 tahun. Tingkat Sekolah Dasar (SD) atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun, maksimal selama 6 tahun. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat Rp 2 juta per tahun, maksimal selama 3 tahun. Tingkat, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat Rp 3 juta per tahun, maksimal selama 3 tahun. Hingga tingkat Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal selama 5 tahun.

"Manfaat beasiswa ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya dengan nilai maksimal beasiswa yang diberikan sebesar Rp 147 juta dan diberikan kepada 2 orang anak," jelasnya.

Untuk pengajuan beasiswa, kata Wetty, dapat diajukan setiap tahunnya dan syarat pengajuan beasiswa pendidikan cukup mudah yaitu, form beasiswa, foto anak yang terbaru, akta lahir anak atau KTP bagi anak yang sudah memiliki, transkrip nilai atau transkrip rapor terbaru, serta surat keterangan aktif dari sekolah.

Baca juga : Gandeng Kemenag, BP Jamsostek Beri Perlindungan Pegawai Non-ASN

"Melalui manfaat beasiswa pendidikan ini, kami berharap anak-anak yang nantinya sebagai penerus bangsa tidak berhenti sekolahnya sehingga apa yang telah menjadi cita-cita dari anak-anak tersebut terwujud," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.