Dark/Light Mode

KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Eks Wakil Ketua Komisi VI Eni Maulani Saragih ke Kas Negara

Senin, 29 Maret 2021 12:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/3) pekan lalu telah melakukan menyetorkan uang Rp 500 juta ke kas negara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, uang itu merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp 5,08 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (setara Rp 429 juta) dari kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. "Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (29/3). Di hari yang sama, jaksa eksekusi komisi antirasuah juga menyetorkan pembayaran uang denda dari terpidana kasus suap proyek SPAM di KemenPUPR, Leonardo Jusminarta Prasetyo, sejumlah Rp 250 juta. "KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," imbuhnya. Ali menyebut, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman penjara badan yang tinggi, tapi juga menuntut denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara. "Itu dilakukan KPK sebagai efek jera," tandas Ali.

Baca juga : Komisi IV DPR Heran Jahe Aja Diimpor

RM.id  Rakyat Merdeka -

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.