Dark/Light Mode

BP2MI Sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran Di Sumbar

Senin, 7 Juni 2021 23:01 WIB
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di  Sumatera Barat, Senin (7/6)
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Sumatera Barat, Senin (7/6)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny RhamdaniKepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran utama Pemerintah Daerah mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Informasi mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus menyeluruh dan utuh sehingga pada kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran utama Pemerintah Daerah mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia,"imbuhnya 

Baca juga : Persaingan Panas Menteri Dan Gubernur

Benny juga menyatakan, bahwa  kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui diseminasi informasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas di tingkat Provinsi terutama di daerah-daerah kantong Pekerja Migran Indonesia yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idoelogi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo menyatakan, bahwa  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI memperkuat posisi Pemerintah untuk melindungi para PMI. 

Dengan adanya perubahan paradigma tersebut menempatkan nilai kemanusiaan menjadi sangat penting yang memberikan posisi yang terhormat pada PMI.

Baca juga : BPK Soroti Pengelolaan Rusunawa MBR Di DKI

"Undang-Undang yang sekarang saat ini sebenarnya merupakan aktualisasi dari nilai pancasila dalam kebijakan publik dimana nilai kemanusiaan mendapat tempat" ujar Romo Benny lebih lanjut

Lebih lanjut Romo menyatakan, bahwa pentingnya UU tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara khususnya pekerja migran indonesia. 

Dengan hadirnya negara berarti mengaktualisasikan ideologi dalam praksis maka dampak dari ideologi dirasakan oleh para pekerja migran dan masyarakat.

Baca juga : Kuatkan Digitalisasi, 4 Perusahaan Ternama Ramaikan Smart City Indonesia

Sementara Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengharapkan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas ini adalah menyiapkan langkah-langkah strategis dan aplikatif di bidang ketenagakerjaan dan pemanfaatan tenaga kerja yang ada di Provinsi Sumatera Barat di luar negeri.

"kita harapkan ada kesepakatan dengan Dinas Provinsi, Kabupaten dan kota untuk segera membuat kerja sama dengan BP2MI dan pihak terkait sehingga kedepan terdapat langkah pasti di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sumbar,", ujar Ansharullah

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Piagam Apresiasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan Kepala BP2MI serta didampingi Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dan Bupati 50 Kota yang telah menganggarkan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia di daerahnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.