Dark/Light Mode

Uji Klinis Sebagai Obat Covid Segera Dilakukan

Awas, Beli Ivermectin Tanpa Resep Bisa Kena Sanksi

Kamis, 10 Juni 2021 17:55 WIB
Ilustrasi Ivermectin, diklaim bisa sembuhkan Covid-19 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Ivermectin, diklaim bisa sembuhkan Covid-19 (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian, serta melakukan update informasi terkait penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca juga : Ganjar: Nek Wis Kena, Ora Enak

Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas, tanpa resep dokter. Termasuk, membeli melalui platform online.

Baca juga : Putusan MA Terancam Tidak Bisa Dieksekusi

Untuk penjualan obat Ivermectin, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Pemerintah Harus Lakukan Revolusi Sistem Kesehatan

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.