Dark/Light Mode

Atas Nama PT Intra Aries Masih Beredar

Ini Penjelasan Terbaru BPOM Soal Penghentian Lianhua Qingwen Donasi

Senin, 24 Mei 2021 21:43 WIB
Ilustrasi kapsul Lianhua Qingwen (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kapsul Lianhua Qingwen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali memberikan penjelasan tentang penghentian produk herbal donasi untuk percepatan penanganan Covid di Indonesia. 

Dalam keterangan persnya pada Senin (24/5), BPOM menerangkan,  saat ini telah terdapat produk obat tradisional dengan merek LIANHUA QINGWEN CAPSULES di Indonesia. Produk tersebut terdaftar di Badan POM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471, dan pemilik atas nama PT  INTRA ARIES.

Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES (LQC) yang disetujui oleh BPOM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering, dan membantu meredakan batuk. Dengan aturan pakai yang disetujui sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan, dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

"Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT INTRA ARIES tersebut masih beredar, dan tidak dicabut izin edarnya," demikian bunyi pernyataan tersebut. 

Sementara pada tahun 2020, terdapat pula persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN Donasi (LQC Donasi) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atas rekomendasi BPOM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Baca juga : Selandia Baru Dinobatkan Jadi Negara Paling Islami

Berdasarkan kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan Badan POM terhadap produk LQC Donasi tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:

1. LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

2. Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM) adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Produk LQC yang terdaftar di BPOM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM). Produk ini tidak mengandung bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM).

Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC Donasi tersebut, melalui layanan perizinan tanggap darurat. Sebab, risikonya ebih besar dibanding manfaatnya.

Baca juga : Ini Penjelasan Wilmar Soal Gugatan Farma International

BPOM juga berupaya mendorong peran tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat, dan apoteker, untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional. Sehingga, manfaat obat tradisional dapat tercapai sesuai indikasinya, dan terhindar dari risiko kesehatan.

BPOM juga mengimbau masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan cara sebagai berikut:

1. Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.

2. Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Baca juga : Dubes India Apresiasi Bantuan Tabung Oksigen Indonesia

Produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.