Dark/Light Mode

Di Komnas HAM, Nurul Ghufron Ditanya Soal Isu Taliban di KPK

Kamis, 17 Juni 2021 17:02 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Hal ini dimulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga : Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Diwakili Nurul Ghufron

Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. "Itu kebijakan regulasinya," sambungnya.

Baca juga : Datangi Komnas HAM, Kabiro Hukum KPK Tanya Materi Klarifikasi TWK

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelaksanaan TWK dilakujan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.

Baca juga : Urusan TWK Sudah Tamat

Kemudian, dia merinci proses pelaksanaan TWK yang dilakukan pada Maret 2021, sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.