Dark/Light Mode

Datangi Komnas HAM, Kabiro Hukum KPK Tanya Materi Klarifikasi TWK

Selasa, 15 Juni 2021 13:08 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendatangi Komnas HAM, Senin (14/6) kemarin. Kedatangan mereka menindaklanjuti pemanggilan Komnas HAM terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/6).

Baca juga : Ogah Penuhi Panggilan Komnas HAM, Waka KPK: HAM Apa Yang Kami Langgar?

Ali mengungkapkan, kedatangan perwakilan pimpinan KPK itu diterima oleh Choirul Anam, Komisioner, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat jawaban Komnas HAM kepada KPK," bebernya.

Baca juga : Sambangi Ombudsman, Pimpinan KPK Klarifikasi Aduan Polemik TWK

Pimpinan KPK dan pihak terperiksa lainnya bakal membahas dan menyiapkan Informasi yang diperlukan Komnas HAM terkait polemik TWK.

"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini, sebagai bentuk komitmen KPK menghormati Tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan komnas HAM," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.