Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Buronan Adelin Lis Kabur Lagi
Jaksa Agung Susun Skenario Jemput Pakai Pesawat Carter
Jumat, 18 Juni 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan memerintahkan jaksa membebaskan Adelin Lis dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!
Hakim berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Perbuatan Adelin Lis dianggap bukan tindak pidana. Melainkan hanya kelalaian administrasi. Penindakannya pun wewenang Kementerian Kehutanan, bukan pengadilan.
Tak terima Adelin Lis lolos dari jerat hukum, kejaksaan mengajukan dan dikabulkan. Namun Adelin Lis keburu kabur ke luar negeri.
Baca juga : Cegah Pengunjung Membludak Di Libur Waisak, Ancol Pakai Trik Ini
Upaya memulangkan buronan dengan mencarter pesawat pernah dilakukan kepolisian. Korps bhayangkara berhasil memboyong Djoko Soegiarto Tjandra dari Malaysia.
Operasi memulangkan terpidana kasus cessie Bank Bali itu dipimpin Listyo Sigit Prabowo semasa menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca juga : Pemerintah Gercep Atur Perdagangan Bitcoin Cs
Tim berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur langsung ke Kualalumpur, Malaysia menggunakan pesawat carter maskapai Flypremiair. Tjoko akhirnya bisa dipulangkan dengan pesawat Embraer 600 sewaan.
Maskapai Flypremiair dimiliki Ari Daryata Singgih. PT Ekspres Transportasi Antarbenua (Premiair) berdiri sejak 1989. Tujuh belas tahun kemudian menjadi maskapai air charter profesional. Mengantongi lisensi AOC 135, Premiair memenuhi syarat sebagai operator udara tidak terjadwal yang berfokus pada Manajemen Pesawat dan Piagam Pesawat. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya