Dark/Light Mode

Cegah Buronan Adelin Lis Kabur Lagi

Jaksa Agung Susun Skenario Jemput Pakai Pesawat Carter

Jumat, 18 Juni 2021 06:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: ANTARA)
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menyiapkan dua skenario untuk membawa pulang buronan Adelin Lis dari Singapura. Terpidana kasus pembalakan liar itu akan diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat carter. Ini untuk mencegah raja kayu Sumatera Utara itu melarikan diri lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, skenario yang pertama adalah menjemput langsung Adelin Lis menggunakan pesawat carter dari Indonesia dengan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum Indonesia.

Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!

“Dijemput langsung Bapak Jaksa Agung menggunakan pesawat carter dari Indonesia langsung menuju ke Singapura,” paparnya, Kamis (17/6).

Leonard mengutarakan alasan Jaksa Agung bersikukuh ingin menjemput Adelin Lis ke Singapura karena faktor keamanan. Hal ini berkaca pada kejadian 2006 silam. Saat itu, Adelin Lis sempat dibekuk staf Kedutaan Besar RI di China. Adelin Lis menyewa gangster.

Baca juga : Cegah Pengunjung Membludak Di Libur Waisak, Ancol Pakai Trik Ini

“Pegawai KBRI dikeroyok oleh pengawal Adelin Lis dan dia akhirnya melarikan diri,” tuturnya.

Skenario kedua adalah mengikuti aturan hukum di Singapura yaitu memulangkan atau deportasi Adelin Lis ke Indonesia menggunakan pesawat komersial. “Pesawat komersial yang digunakan untuk menjemput adalah pesawat Garuda Indonesia, tetapi dipulangkan ke Jakarta ya, bukan ke Medan,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Gercep Atur Perdagangan Bitcoin Cs

Kejaksaan Agung terus menjalin komunikasi dengan otoritas Singapura untuk proses pemulangan Adelin Lis.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 199 miliar dan 2,838 juta dolar Amerika. Putusan ini diketuk di tingkat kasasi pada 2008.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.