Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bantah Komnas HAM, Nurul Ghufron: Tidak Benar Saya Tidak Tahu Penggagas TWK

Jumat, 18 Juni 2021 10:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai memberikan klarifikasi soal TWK kepada Komnas HAM, di kantor lembaga itu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai memberikan klarifikasi soal TWK kepada Komnas HAM, di kantor lembaga itu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, yang menyatakan dirinya tidak mengetahui penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK. 

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," tegas Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6).

Dia mengaku sudah memberikan penjelasan terkait TWK kepada Komnas HAM. Dituturkannya, semua bermula saat pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.

Baca juga : Di Komnas HAM, Nurul Ghufron Ditanya Soal Isu Taliban di KPK

Dalam pertemuan tersebut, dibahas, apakah pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak.

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," imbuhnya.

Dia menjelaskan, tes kompetensi dasar meliputi tiga aspek yakni tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan TWK. 

Baca juga : Pengantar Kerja, Jurus Ampuh Menaker Pangkas Pengangguran

"Dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," tutur Ghufron.

Menurutnya, pegawai KPK tidak menjalani TIU karena sudah dites saat proses rekrutmen baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap. Begitu dengan tes kompetensi bidang yang tak diperlukan lagi lantaran pegawai KPK sudah mumpuni dalam memberantas korupsi.

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah," ungkapnya.

Baca juga : Datangi Komnas HAM, Kabiro Hukum KPK Tanya Materi Klarifikasi TWK

Ghufron mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.