Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ke Lapas Kedungpane

Jumat, 18 Juni 2021 21:18 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

 Sebelumnya 
Diketahui, MA memperberat hukuman Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski demikian, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara tersebut.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).

Baca juga : KPK Jebloskan Tiga Eks Pemeriksa Pajak Penerima Suap Ke Lapas Sukamiskin

Andi Samsan mengatakan, Majelis Hakim Kasasi memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun. Majelis Hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan yang merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," tuturnya.

Baca juga : MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Putusan Kasasi MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis, Suhadi dengan Hakim Anggota, Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.