Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat bicara mengenai berita yang beredar jika bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib divaksin. Menurut Korlantas, berita tersebut hoaks.
"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo seperti dikutip dari Antara, Senin (21/6).
Baca juga : Erick: UMKM Tak Wajib Vaksin Gotong Royong, Kalau Mau Yang Gratis Silakan
Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19. Sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
Informasi mewajibkan pendaftar SIM dan SKCK menyertakan sertifikat vaksin beredar di Aceh.
Baca juga : Hari Ini SIM Keliling Polda Metro Hadir Di 5 Lokasi
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Wendy menegaskan informasi yang berkembang terkait dengan sertifikat vaksin menjadi syarat mendaftar SIM dan SKCK adalah informasi tidak benar.
"Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar," tegasnya.
Baca juga : Orang Dengan Komorbid Aman Divaksin Covid-19
Polda Aceh, kata dia, belum mengeluarkan aturan terkait syarat wajib vaksin tersebut bagi pengurusan SIM dan SKCK. Pihaknya justru mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya