Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang komprehensif akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.
Revisi ini dinilai penting karena UU tersebut masih memiliki pasal-pasal multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan memakan korban dari masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Baca juga : Mahfud Gerak Cepat, Yasonna Gerak Lambat
Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan, bahwa tanpa revisi, alih-alih melindungi masyarakat dalam ruang digital, UU ITE dengan pasal-pasal multitafsirnya, justru lebih sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi.
Peneliti CIPS Noor Halimah Anjani mengatakan, revisi pada pasal-pasal multitafsir ini sangat perlu dilakukan karena selain akan mempengaruhi pelaksanaan UU ITE itu sendiri, juga akan mempengaruhi peraturan-peraturan turunannya.
Baca juga : Gus Menteri: Dana Desa Buat Pertumbuhan Ekonomi & Peningkatan SDM
Saat ini pemerintah memutuskan revisi UU ITE hanya akan dilakukan terhadap empat pasal terkait perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 28 ayat (1) & (2); Pasal 29; dan Pasal 36.
Pemerintah juga berencana menyertakan satu pasal tambahan pada ketentuan pidana yaitu pasal 45C. Tetapi sebenarnya masih terdapat pasal multitafsir lainnya.
Baca juga : Simpanan Di Bank Gendut Tapi Perekonomian Macet
Sebagai contoh, pasal 40 UU ITE mengenai muatan informasi elektronik yang dilarang dan konsekuensi pemutusan akses pada informasi elektronik tersebut.
Peraturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, juga mencakup perihal pemutusan akses pada konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya